BAB
I. PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam kehidupaan sehari-hari
kita sering menemui pelayanan kesehatan di tempat tertentu, baik di Pustu,
Puskesmas, Klinik dan rumah sakit. Pelayanan kesehatan meliputi peningkatan,
pencegahan, pengobatan, dan pemulihan, baik pelayanan kesehatan konvensional
maupun pelayanan kesehatan yang terdiri dari pengobatan tradisional dan
komplementer melalui pendidikan dan pelatihan dengan selalu mengutamakan
keamanan dan efektifitas yang tinggi.
Ruang lingkup pelayanan kesehatan
masyarakat menyangkut kepentingan masyarakat banyak, maka peranan
pemerintah dalam pelayanan kesehatan masyarakat mempunyai bagian atau
porsi yang besar. Namun karena keterbatasan sumber daya pemerintah, maka
potensi masyarakat perlu digali atau diikutsertakan dalam upaya pelayanan
kesehatan masyarakat tersebut. Didalam kehidupan nyata sekarang ini masih ada
masyarakat yang belum mendapatkan hak pelayanan kesehatan, kurangnya informasi
serta sosialisasi merupakan salah satu faktor yang menjadikan masyarakat belum
bisa menikmati pelayanan kesehatan dengan layak. Progam tentang pelayanan
kesehatan dari pemerintah pun sampai sekarang belum mencapai angka keberhasilan
yang tinggi.
Dalam pelayanan pemerintah, rasa
puas masyarakat terpenuhi bila apa yang diberikan oleh pemerintah kepada mereka
sesuai dengan apa yang mereka harapkan, dengan memperhatikan kualitas dan
kuantitas pelayanan itu di berikan serta biaya yang relatif terjangkau dan mutu
pelayanan yang baik. Jadi, terdapat tiga unsur pokok dari pelayanan itu
sendiri. Pertama, biaya harus relatif lebih rendah, kedua, waktu yang
diperlukan, dan terakhir mutu pelayanan yang diberikan relatif baik.
Keterlibatan
pemerintah dalam hal ini sebagai penanggung jawab di bidang pembangunan dalam
rangka penyelenggaraan pembangunan kesehatan masyarakat sebagai salah satu
unsur kesejahteraan umum yang merupakan tujuan nasional yang harus diwujudkan
sesuai dengan cita-cita Bangsa Indonesia. Untuk itu makalah ini membahas
tentang kebijakan pelayanan kesehatan yang mana diharapkan dapat memberikan
jawaban tentang kebijakan-kebijakan yang sudah tercapai atau belum dalam
kehidupan nyata sekarang ini.
B.
Tujuan
dan Manfaat
1. Tujuan
a. Kebijaksanaan/Kebijakan
b. Pengertian
Pelayanan Kesehatan
c. Konsep
Pelayanan Kesehatan Masyarakat
d. Macam Pelayanan Kesehatan
e. Pola Pikir Dalam Perilaku Kesehatan
f. Sistem
Kesehatan
g. Pelayanan Kesehatan Masyarakat
h. Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat
i. Perkembangan Program Pelayanan Kesehatan
Masyarakat Di Indonesia
2. Manfaat
Pembuatan
makalah ini diharapkan dapat bermanfaat bagi siapa saja yang ingin menambah
wawasan dan pengetahun tentang pelayanan kesehatan masyarakat dan program
pelayanan kesehatan masyarakat di Indonesia serta upaya untuk pengembangan
pelayanan kesehatan masyarakat.
BAB
II. LANDASAN TEORI
A. Kebijaksanaan/Kebijakan
Pemerintah dalam peningkatan
pelayanan publik terdapat beberapa kebijakan-kebijakan pemerintah dalam hal ini
biasa juga disebut sebagai kebijaksanaan. Kebijaksanaan Menurut Amara
Raksasataya, adalah sebagai suatu taktik dan strategi yang diarahkan untuk
mencapai tujuan.
Sejalan dengan yang dikemukakan
oleh Dr. SP. Siagian, MPA dalam proses pengolahan Pembangunan Nasional, bahwa
Kebijaksanaan adalah serangkaian keputusan yang sifatya mendasar untuk
dipergunaan sebagai landasan bertindak dalam usaha untuk mencapai suatu tujuan
yang ditetapkan sebelumnya.
Kesimpulannya,
Kebijakan/kebijaksanaan adalah suatu rangkaian keputusan yang telah di tetapkan
dengan cara yang terbaik untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan
sebelum kebijakan tersebut diambil.
Secara garis besar ada beberapa
faktor yang mempengaruhi pembuatan kebijakan, yaitu :
1. Adanya pengaruh tekanan dari
luar
2. Adanya pengaruh kebiasaan lama
(konservatisme)
3. Adanya pengaruh sifat pribadi
4. Adanya pengaruh dari kelompok
luar
5. Adanya pengaruh keadaan masa
lalu.
B. Pengertian
Pelayanan Kesehatan
Pengertian pelayanan
kesehatan banyak macamnya. Menurut pendapat Levey dan Loomba (1973), Pelayanan
kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara
bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan
kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan
perorangan, keluarga, kelompok dan ataupun masyarakat.
C. Konsep Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Pelayanan pada hakikatnya adalah
serangkaian kegiatan, karena itu ia merupakan proses. Sebagai proses, pelayanan
secara rutin dan berkesinambugan orang dalam masyarakat.
Pelayanan merupakan untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya manusia berusaha, baik melalui aktivitas sendiri,
maupun secara langsung melalui aktivitas orang lain aktivitas adalah suatu
proses penggunaan akal, pikiran, panca indra dan anggota badan dengan atau
tanpa alat bantu yang dilakukan oleh seseorang untuk mendapkan sesuatu yang
diinginkan baik dalam bentuk barang maupun jasa. Proses pemenuhan kebutuhan
melalui aktivitas orang lain yang secara langsung inilah yang dinamakan
pelayanan.
Timbulnya pelayanan dari orang
lain kepada seseorang yang orang lain tidak ada kepentingan langsung atas
sesuatu yang orang lain tidak ada kepentingan langsung atas sesuatu yang
dilakukan karena faktor penyebab yang bersifat ideal mendasar dan bersifat
material.
Selanjutnya faktor material
adalah oraganisasi, yang menimbulkan hak dan kewajiban, baik dalam maupun
keluar. Hak dan kewajiban kedalaman dapat disebut misalnya :
Hak :
1.
Hak
mendapatkan perlakuan yang sama atas dasar aturan yang adil dan jujur.
2.
Hak
atas penghasilan berdasarkan paraturan yang ada.
3.
Hak
menjalankan ibadah di tempat kerja.
4.
Hak
istirahat sesuai konfensi Interational Labour Organisation (ILO)
5.
Hak
perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja.
Kewajiban :
1.
Menyelesaikan
tugas/pekerjaan yang dibebankan kepadanya dalam waktu yang telah ditentukan.
2.
Melayani
keperluan orang yang berkepentingan, baik orang dalam (sesame pegawai/karyawan)
maupu orang lain bukan pegawai/karyawan, dengan cara da sikap yang sama (sesuai
dengan norma umum dan upaya organisasi).
3.
Mentaati
aturan organisasi.
4.
Bersikap
dan bertingkah laku sesuai dengan doktrin dan budaya organisasi.
Adapun hak dan kewajiban keluar
ditujukan kepada orang luar atau masyarakat yang berkepentingan ialah :
Hak :
1.
Bertahan
terhadap paksaan yang bersifat penyimpangan dari aturan organisasi.
2.
Melakukan
tindakan darurat dilapangan apabila diperlukan.
Kewajiban, yaitu melayani
keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu
sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.
Berdasarkan
undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
yang dimaksud dengan pelayanan public adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan
dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrative yang disediakan
oleh penyelenggara pelayanan public.
Pelayanan
kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara
bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan
mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan,
keluarga, kelompok dan ataupun masyarakat.
Pelayanan kesehatan yang termasuk
dalam kelompok pelayanan kesehatan masyarakat yang ditandai dengan cara
pengorganisasian yang umumnya secara bersama-sama dalam satu organisasi, tujuan
utamanya untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit
yang sasaran utamanya untuk kelompok dan masyarakat.
Lingkungan
pelayanan kesehatan meliputi sistem pembiayaan kesehatan, peraturan perundang –
undangan, kebijakan pemerintah dalam pelayanan kesehatan, kebijakan pembiayaan
dan peraturan keuangan, serta sistem regulasi kesehatan. Seluruh sistem yang
berlaku di masyarakat sangat berpengaruh terhadap sistem organisasi pelayanan
kesehatan dan sistem mikro pelayanan kesehatan.
Untuk melakukan perbaikan mutu
pelayanan kesehatan, perlu diperhatikan empat tingkat perubahan, yaitu :
1.
Pengalaman
pasien dan masyarakat
2.
Sistem
mikro pelayanan
3.
Sistem
organisasi pelayanan kesehatan
4.
Lingkungan
pelayanan kesehatan
Pembangunan di
bidang kesehatan sangat penting untuk melaksanakan program, seperti program air
bersih dan sanitasi, pelayanan klinik, dan pengembangan Sumber Daya Manusia.
Syarat pelayanan kesehatan yang baik setidaknya dapat dibedakan atas 13 macam,
yakni tersedia , menyeluruh, terpadu, berkesinambungan , adil/merata, mandiri,
wajar, efektif, efisien, serta bermutu. Untuk dapat menyelenggarakan pelayanan
kesehatan yang bermutu banyak upaya yang dapat dilaksanakan. Upaya tersebut
jika- dilaksanakan secara terarah dan terencana, dalam Ilmu administrasi
kesehatan dikenal dengan nama Program Menjaga Mutu
D.
Macam
Pelayanan Kesehatan
Pelayanan kesehatan
mencakup pelayanan kedokteran (medical services) dan pelayanan kesehatan
masyarakat (public health services). Jika dijabarkan dari pendapat Hodgetts dan
Cascio (1983) adalah :
1. Pelayanan
kedokteran ditandai dengan cara pengorganisasian yang dapat bersifat sendiri
atau secara bersama-sama dalam satu organisasi, tujuan utamanya ialah untuk
menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan, serta sasarannya terutama untuk
perseorangan dan keluarga.
2. Pelayanan
kesehatan masyarakat ditandai dengan cara pengorganisasian yang umumnya
bersama-sama dalam satu organisasi, tujuan utamanya ialah untuk memelihara dan
meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit, serta sasarannya terutama untuk
kelompok dan masyarakat.
3. Bentuk
Pelayanan Kesehatan
Secara umum, ada 3 tingkat atau gradasi
penyakit yaitu sakit ringan (mild), sakit sedang (moderate), dan sakit parah
(severe) yang menuntut bentuk pelayanan kesehatan yang berbeda pula. Oleh sebab
itu, perlu dibedakan adanya 3 bentuk pelayanan, yakni :
1) Pelayanan
kesehatan tingkat pertama (Primary health care) :
Pelayanan kesehatan ini
diperlukan untuk masyarakat yang sakit ringan dan masyarakat yang sehat untuk
meningkatkan kesehatan mereka atau promosi kesehatan. Pelayanan yang diperlukan
pada jenis ini bersifat pelayanan kesehatan dasar (basic health services) atau
juga merupakan pelayanan kesehatan primer atau utama (primary health care).
Bentuk pelayanan ini seperti Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling,
dan Balkesmas.
2) Pelayanan
kesehatan tingkat kedua (secondary health services) :
Pelayanan kesehatan ini
diperlukan oleh kelompok masyarakat yang memerlukan perawatan nginap, yang
sudah tidak dapat ditangani oleh pelayanan kesehatan primer. Bentuk pelayanan
ini misalnya Rumah Sakit tipe C dan D, dan memerlukan tersedianya tenaga-tenaga
spesialis.
3) Pelayanan
kesehatan tingkat ketiga (tertiary health services) :
Pelayanan kesehatan ini
diperlukan untuk kelompok masyarakat atau pasiaen yang sudah tidak dapat
ditangani oleh pelayanan kesehatan sekunder. Pelayanan kesehatan ini sudah
komplek, dan memerlukan tenaga-tenaga super spesialis. Contohnya Rumah sakit
bertipe A dan B.
E.
Pola Pikir dalam Prilaku
Kesehatan
Masyrakat luas di Amerika Serikat
beranggapan bahwa mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu adalah hak
mereka. Hal ini tentu memicu para penyelenggara pelayanan kesehatan untuk
secara serius berupaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang akan
diberikan kepada masyarakat. Bercermin dari pola pikir masyarakat Amerika
tersebut, yang memandang bahwa kesehatan yang bermutu adalah suatu hak yang
harus didapatkan.
Masyarakat Indonesia juga harus
menyadari bahwa kesehatan adalah hak mutlak kita semua karena kesehatan adalah
kebutuhan dasar yang paling utama.
Pada dasarnya masih banyak pola pikir dan prilaku tentang
kesehatan di masyarakat kita yang masih kental menganut kepercayaan praktek
kesehatan tradisional diantaranya masih banyak persalinan di pedesaan dan
semi-kota yang ditolong dukun bayi, masih ada anggapan masyarakat bahwa
penyakit disebabkan oleh makhluk halus sehingga mereka lebih memilih berobat ke
dukun daripada memanfaatkan sarana kesehatan dan masih ada prilaku masyarakat
merasa membutuhkan upaya kesehatan jika mereka telah berada dalam tahap sakit
yang parah.
Masih kurangnya kesadaran masyarakat
kita tentang prilaku sehat dan memanfaatkan sarana kesehatan merupakan
pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah untuk lebih menggiatkan program promotif
kesehatan dan pendidikan kesehatan bagi masyarakat di daerahnya masing-masing.
Dengan cara ini maka penggunaan sarana kesehatan diharapkan dapat lebih
ditingkatkan kualitas pelayananya dan masyarakat dapat menyadari bahwa sarana
kesehatan yang telah disediakan oleh pemerintah memang diperuntukkan bagi masyarakat.
F.
Sistem Kesehatan
Pemahaman sempit tentang sistem
pelayanan kesehatan membuat fokus pelayanan lebih kuratif dibanding preventif.
Sistem pelayanan kesehatan seperti ini dapat memacu investasi besar pada rumah
sakit. Anggaran kesehatan yang masih rendah, sistem pengobatan dan penggunaan
dana yang tidak efektif dan efesien adalah satu elemen kronis penyebab lemahnya
sistem pelayanan kesehatan terutama ibu dan anak.Sejauh ini sumber swasta
menempati kisaran 75 % sampai 80% pembiayaan kesehatan. Dari sumber swasta ini
sekitar 72% dari kantong masyarakat. Situasi ini membuat pelayanan kesehatan
akan menjadi lebih mahal terlebih bagi masyarakat miskin.
Kinerja sektor kesehatan diperlemah oleh
rendahnya kompetensi dan ketimpangan distribusi tenaga kesehatan. Disamping itu
banyak tenaga kesehatan pemerintah bekerja tidak resmi disektor swasta karena
alasan pendapatan dan tradisi. Akses dan kualitas pelayanan kesehatan masih
memprihatinkan. Belum ada suatu mekanisme yang menjamin akses terhadap
pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat miskin.
G.
Pelayanan
Kesehatan Masyarakat
Pelayanan kesehatan
masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kesehatan dan mencegah penyakit dengan
sasaran utamanya adalah masyarakat. Oleh karena ruang lingkup pelayanan
kesehatan masyarakat menyangkut kepentingan masyarakat banyak, maka
peranan pemerintah dalam pelayanan kesehatan masyarakat mempunyai bagian
atau porsi yang besar. Namun karena keterbatasan sumber daya pemerintah, maka
potensi masyarakat perlu digali atau diikutsertakan dalam upaya pelayanan
kesehatan masyarakat tersebut.
Mengalang potensi masyarakat
mencakup 3 dimensi, yaitu :
1. Potensi
masyarakat dalam arti komunitas (misalnya masyarakat RT, RW, Kelurahan dan
sebagainya). Bentuk-bentuk partisipasi dan penggalian potensi masyarakat dalam
pelayanan kesehatan masyarakat seperti adanya dana sehat, iuran untuk PMT
(Pembinaan Makanan Tambahan), untuk anak balita, dan sebagainya.
2. Menggalang
potensi masyarakat melalui organisasi-organisasi masyarakat atau sering disebut
Lembaga-lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Penyelenggaraan pelayanan-pelayanan
kesehatan masyarakat oleh LSM-LSM pada hakikatnya merupakan bentuk partisipasi
masyarakat dalam system pelayanan kesehatan masyarakat.
3. Menggalang
potensi masyarakat melalui perusahaan-perusahaan swasta yang ikut membantu
meringankan beban penyelenggara pelayanan kesehatan masyarakat (Puskesmas,
Balkesmas, dan sebagainya).
Ada
beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam pelayanan kesehatan
masyarakat, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta, antara
lain :
a. Penanggung
jawab: pengawasan, standar pelayanan, dan sebagainya dalam pelayanan kesehatan
masyarakat baik pemerintah (Puskesmas) maupun swasta (Balkesmas) berada di
bawah koordinasi penanggung jawab seperti Departemen Kesehatan.
b. Standar
pelayanan: pelayanan kesehatan masyarakat, baik pemerintah maupun swasta harus
berdasarkan pada suatu standar tertentu. Di Indonesia standar ini telah
ditetapkan oleh Departemene Kesehatan, dengan adanya “Buku Pedoman Puskesmas”.
c. Hubungan
kerja: dalam hal ini harus ada pembagian kerja yang jelas antara bagian satu
dengan yang lain. Artinya fasilitas kesehatan harus mempunyai struktur
organisasi yang jelas yang menggambarkan hubungan kerja baik horizontal maupun
vertical.
d. Pengorganisasian
potensi masyarakat: keikutsertaan masyarakat atau pengorganisasian masyarakat
ini penting, karena adanya keterbatasan sumber-sumber daya penyelenggara
pelayanan kesehatan masyarakat.
H.
Program
Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Untuk memberikan
pelayanan kesehatan secara menyeluruh kepada seluruh masyarakat, maka berikut
ini akan dipaparkan beberapa program pelayanan kesehatana masyarakat.
1. Puskesmas
Usaha kesehatan
masyarakat terutama dilakukan melalui peningkatan pelayanan Puskesmas dan upaya
kesehatan kerja. Upaya kesehatan Puskesmas direncanakan terutama ditujukan
kepada golongan ibu, anak, tenaga kerja, dan masyarakat berpenghasilan rendah
baik di pedesaan maupun di perkotaan.
Puskesmas akan dikembangkan menjadi
pusat pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. Pemerataan upaya kesehatan
Puskesmas akan diusahakan, baik melalui peningkatan fungsi Puskesmas maupun
peran serta masyarakat dengan pendekatan Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa
(PKMD).
2. Keluarga
Berencana
Kegiatan kelurga
berencana diarahkan pada pengembangan keluarga sehat sejahtera, yaitu dengan
makin diterimanya Norma Keluaga Kecil yang Bahagia dan Sejahtera (NKKBS)
melalui kegiatan penyuluhan dan motivasi pada pasangan usia subur, generasi
muda serta pelayanan medic KB.
Pelaksanaan program KB
dilaksanakan secara bertahap, mula – mula program mempunyai orientasi klinis.
Kemudian berkembang dengan pesat, untuk mendapat liputan yang lebih luas,
beberapa tenaga pelaksana lapangan ditempatkan di klinik juga diwajibkan
mengadakan kunjungan ke rumah-rumah untuk memberikan motivasi dan penerangan di
mana dapat memperoleh pelayanan KB.
Peningkatan peranan masyarakat dalam
program KB akan memungkinkan alih peran pengelolaan program KB kepada
masyarakat di masa yang akan datan, dengan demikian perkembangan NKKBS juga
akan menjadi kenyataan.
3. Kesejahteraan
Ibu dan Anak
Pelayanan dan
monitoring ibu hamil, ibu melahirkan, dan ibu menyusui ditingkatkan melalui
pemeriksaan kehamilan, imunisasi, identifikasi risiko tinggi kehamilan dan
tindak lanjutnya, pelayanan ibu menyusui dan pertolongan oleh tenaga terlatih.
Pelayanan bayi dan anak
prasekolah termasuk murid Taman Kanak-kanak dilakukan melalui penelitian dan
pengamatan dari pertumbuhan dan perkembangan secara berkala, imunisasi,
identifikasi risiko tinggi dengan tindak lanjutdan pencegahan dehidrasi.
Peran serta masyarakat
ditingkatkan melalui penyuluhan yang terutama ditujukan kepada ibu dan dukun
beranakserta guru TK. Penyuluhan juga dilakukan melalui PKK.
4. Kesehatan
Sekolah
Melalui Usaha Kesehatan
Sekolah (UKS) diharapkan dapat ditingkatkan derajat kesehatan dan kemampuan
untuk hidup sehat dari anak sekolah pada tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah
Dasar Luar Biasa (SDLB), SMP, dan SMA termasuk pondok pesantren melalui upaya
peningkatan, pencegahan, pengobatan dan pemeliharaan sehingga mempunyai dampak
terhadap penurunan angka absensi karena sakit.
5. Kesehatan
Gigi dan Mulut
Dalam memperluas
jangkauan, pemerataan dan peningkatan suatu pelayanan kesehatan gigi dan mulut
dilakukan kegiatan-kegiatan :
a. Pelayanan
kesehatan gigi pada unit kelurga terutama ibu hamil, ibu menyusui dan anak pra
sekolah.
b. Pelayanan
kesehatan gigi dan mulut secara paripurna di sekolah dasar, kegiatan promotif
dan preventif di SD.
c. Pelayanan
medic dasar kedokteran gigi dilakukan di puskesmas.
6. Kesehatan
Jiwa
Tujuan pokok kesehatan
ini adalah mencegah meningkatnya angka penderita berbagai gangguan jiwa,
seperti psikonerotik, psikomatik, retardasi mental, kelainan perilaku dan
penyalahgunaan narkotik, alcohol, obat, dan bahan berbahaya lainnya.
Pelayanan kesehatan
jiwa dilakukan berdasarkan pendekatan yang menyeluruh dan mendalam dari
berbagai segi yang saling berkaitan, dan melakukan pembinaan sehingga dapat
memberikan pelayanan kesehatan jiwa, terutama untuk dapat mendeteksi secara
dini berbagai gangguan kesehatan jiwa.
7. Laboratorium
sederhana
Sasaran pokok kegiatan
ini adalah meningkatkan kemampuan pemeriksaan sediaan, untuk mencapai ini
dilakukan penataran tenaga laboratorium. Kegiatannya adalah melaksanakan
pelayanan rutin, penyuluhan dan pengiriman sediaan penyakit dalam rangka
pengamatan kejadian penyakit.
8. Pembangunan
Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD)
PKMD diselenggarakan
oleh masyarkat sendiri yang pengelolaan di lapangan memanfaatkan sumber-sumber
setempat dalam penyelenggaraan secara terus-menerus serta terorganisir hingga
ikut merangkaikan hasil-hasil kegiatannya secara tersambung dengan perpanjangan
program-program Puskesmas di desanya serta mampu terpadu dan menunjang system
kesehatan nasional.
9. Program
pencegahan dan pemberantasan penyakit menular
Tujuan pokok kegiatan
ini adalah untuk mencegah timbulnya penyakit, menurunkan angka kesakitan,
kematian, dan akibt buruk dari penyakit menular. Untuk mencapai tujuan tersebut
diambil langkah-langkah untuk meningkatkan:
a. Pengamatan
penyakit menular, termasuk pelabuhan.
b. Kualitas
dan kuantitas tenaga di bidang epidemiologi, entomologi, ekologi, sanitasi, dan
laboratorium.
c. Kemampuan
masyarakat untuk menolong dirinya sendiri dalam hal pencegahan dan
pemberantasan penyakit menular dengan menggunakan teknologi tepat guna dan
secara sederhana yang berhasilguna dan berdayaguna.
d. Penggunaan
alat, serum dan vaksin dalam negeri.
e. Isolasi
penderita npenyakit manular.
f. Pengamatan
vector penyakit.
10. Pencegahan
dan pemberantasan penyakit tak menular
Tujuan kegiatan ini
adalah menurunkan angka kesakitan dan angka kematian akibat penyakit jantung,
dan pembuluh darah, kanker, kecelakaan, dan lain-lain. Kegiatan pelayanan
penyembuhan dan pemulihan diutamakan pada pengobatan jalan melalui Puskesmas
dan rujukannya.
Sebagai langkah pertama
diadakan kegiatan pengumpulan data dan penelitian tentang masalah penyakit tak
menular, antara lain dengan mengadakan kegiatan panduan dan penjaringan
selektif pada Puskesmas di daerah tertentu.
11. Program
perbaikan gizi
Program ini bertujuan
bertujuan untuk menunjang upaya penurunan angka kematian balita, dan
meningkatkan kemampuan masyarakat guna mewujudkan derajat kesehatan yang
optimal, melalui peningkatan status gizi, terutama bagi golongan rawan dan
masyarakat berpenghasilan rendah baik di desa maupun di kota.
Pokok kegiatan yang
dilaksanakan dalm program perbaikan gizi adalah Usaha Perbaikan Gizi Keluarga
(UPKG), pencegahan dan penanggulangan penyakit gangguan gizi terutama KKP,
Kekurangan Vitamin A, gondok endemic dan anemi gizi besi, peningkatan gizi anak
sekolah, dan pelayanan gizi institusi.
12. Program
peningkatan kesehatan lingkungan
Program ini bertujuan
mencapai mutu lingkungan yang dapat menjamin kesehatan menuju derajat kesehatan
masyarakat yang optimal, serta untuk mewujudkan keikutsertaan dan kesadaran
masyarakat dan sector pemerintah yang berkaitan dalam tanggung jawab upaya
peningkatan dan pelestarian kesehatan lingkungan.
Program ini meliputi
program peningkatan air bersih, program penyehatan perumahan dan lingkungan,
program pengawasan kualitas lingkungan, dan pengembangan kegiatan instalasi
pemeriksaan specimen kesehatan lingkungan.
Dengan terbitnya undang-undang Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) , Pemerintah
diwajibkan untuk memberikan lima jaminan dasar bagi seluruh masyarakat
Indonesia yaitu jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan
tunjangan hari tua. Jaminan dimaksud akan dibiayai oleh perseorangan, pemberi
kerja, dan/atau Pemerintah. Dengan demikian, Pemerintah akan mulai menerapkan
kebijakan Universal Health Coverage dalam hal pemberian pelayanan
kesehatan kepada masyarakat, dimana sebelumnya Pemerintah (Pusat) hanya
memberikan pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan ABRI-Polisi.
Kebijakan
ini umumnya diterapkan di negara-negara yang menganut paham welfare state yaitu
negara di Eropa Barat dan negara jajahan mereka serta beberapa negara Amerika Latin.
Perubahan
kebijakan dalam layanan kesehatan dimaksud tidak terlepas dari himbauan World
Health Assembly (WHA), pada sidang ke-58 pada tahun 2005 di Jenewa, agar
setiap negara anggota memberikan akses terhadap pelayanan kesehatan kepada seluruh
masyarakat khususnya bagi yang kurang mampu. Ada pun mekanisme yang digunakan
adalah mekanisme asuransi kesehatan sosial. Hal ini pun sudah sejalan dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa setiap warga negara
mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman,
bermutu, dan terjangkau.
Dalam
implementasi SJSN, Pemerintah akan membentuk dua Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan
akan menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan
menyelenggarakan program jaminan atas kecelakaan kerja, kematian, pensiun dan
hari tua. Secara eksplisit, UU SJSN menyatakan bahwa 4 (empat) BUMN di bidang
asuransi yaitu PT Jamsostek (Persero), PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero),
dan PT Askes (Persero) akan ditransformasi menjadi BPJS. Berkaitan dengan institusi
BPJS Kesehatan, UU BPJS secara jelas menyatakan bahwa PT Askes (Persero) akan
bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan.
Selanjutnya
semua program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh Kementerian
Kesehatan, Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik
Indonesia, PT Jamsostek (Persero), dan PT Askes (Persero) akan diambil alih
oleh BPJS Kesehatan. Pada Buku Peta Jalan Menuju Jaminan Kesehatan Nasional
2012-2019 dinyatakan bahwa pada tahun 2014, Pemerintah menargetkan sebanyak
121,6 juta penduduk akan diberikan jaminan kesehatan oleh BPJS Kesehatan.
Jumlah dimaksud diasumsikan berasal dari program Jamkesmas (96,4 juta jiwa),
peserta yang dikelola oleh PT Askes (Persero) (17,2 juta jiwa), peserta Jaminan
Pelayanan Kesehatan (JPK) Jamsostek (5,5 juta jiwa), dan dari peserta Program
Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum
(PJKMU)
dari pemerintah daerah (2,5 juta jiwa). Selanjutnya pada tahun 2019, Pemerintah
menargetkan seluruh masyarakat yaitu sebanyak 257,5 juta jiwa akan dijamin oleh
BPJS Kesehatan.
I.
Perkembangan
Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Indonesia
Mengkaji perkembangan
pelayanan kesehatan massyarakat di Indonesia memang sejalan dengan perjuangan
bangsa mensejahterahkan masyarakat Indonesia. Beberapa catatan penting di bawah
ini baik sebelum maupun sesudah Indonesia merdeka dapat dijadikan tonggak
sejarah perkembangan program kesehatan masyarakat di Indonesia.
a. Tahun
1942 : Mulai dirintis pengembangan program pendidikan kesehatan masyarakat
untuk peningkatan sanitasi lingkungan di wilayah pedesaan.
b. Tahun
1952 : Pengembangan upaya usaha Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) mulai dirintis
dengan didirikannya Direktorat KIA di lingkungan Kementrian Kesehatan
c. Tahun
1956 : Proyek UKS diperkenalkan di wilayah Jakarta.
d. Tahun
1959 : Program pemberantasan penyakit malaria di milai dengan bantuan WHO.
e. Tahun
1960 : UU Pokok kesehatan dirumuskan.
f. Tahun
1969 : Dengan mulai tersusunnya Repelita, sector kesehatan juga mulai menata
perencanaannya secara nasional.
g. Tahun
1982 : Sistem Kesehatan Nasional (SKN) mulai diberlakukan.
h. Tahun
1988 : Penggunaan obat generic diperkenalkan.
i.
Tahun 1991 : Dokter sebagai pegawai
tidak tetap (PTT) mulai diberlakukan.
j.
Tahun 1992 : UU no. 23 mulai diterapkan
untuk sector kesehatan.
k. Tahun
1994 : Keppres 36 tentang strategi penanggulangan AIDS Nasional dan Daerah.
l.
Tahun 1995 : Pekan Imunisasi Nasional
(PIN) dimulai untuk mencapai target Indonesia bebas polio tahun 2000.
Pembangunan Puskesmas
di Indonesia mulai dirintis dengan berbagai pertimbangan yang bersifat
strategis. Untuk jangka panjang pengembangan pelayanan kesehatan dasar (Primary
Health Care/PHC) melalui Puskesmas dinilai jauh lebih efisien dan efektif
hasilnya dibandingkan pengembangan pelayanan RS.
Dari konsep pengembangan PHC lahirlah
konsep PKMD (Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa) di Indonesia. PKMD saat ini
sudah berkembang menjadi model peran serta masyarakat di bidang pelayanan
kesehatan yang kemudian diberikan nama sesuai dengan muatan lokalnya seperti
muatan tambahan program gizi dikenal dengan nama UPKG (Upaya Pelayanan Gizi
Keluarga); Proyandu (Program Pelayanan Terpadu) yang diberikan muatan program
KIA, Gizi (Penimbangan Balita, pemberian vitamin A untuk Balita, dan Sulfas
Ferrosus untuk Ibu Hamil), P2M (Imunisasi dan pemberantasan diare, cacingan),
program KB (Konseling); POD (Pos Obat Desa); DUKM (Dana Upaya Kesehatan
Masyarakat) semacam ansuransi kesehatan di desa; Bidan Desa dengan Polindes
(Poliknik Persalinan); pembinaan pengobatan tradisional, dan sebagainya.
Globalisasi dan liberalisasi perdagangan dunia (AFTA 2003 dan
APEC 2010-2020) akan berpengaruh pada kebijakan peningkatan kualitas pelayanan
kesehatan di Indonesia. Peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan dan
pelatihan sangat dibutuhkan untuk memasuki persaingan global di bidang
kesehatan.
Setelah 25 tahun Indonesia mengembangkan
primary health care services, Indonesia sudah mencatat sukses besar dengan
turunnya tingkat kematian bayi (IMR), tingkat fertilitas (FR), tingkat kematian
ibu bersalin (MMR), kematian kasar (CDR), angka kesakitan beberapa penyakit
menular terutama yang bisa dicegah dengan imunisasi dan memperpanjang angka
harapan hidup.
Meskipun Indonesia sudah mencatat sukses besar di bidang
pembangunan kesehatan namun globalisasi di bidang jasa pelanyanan kesehatan
juga akan ditandai dengan adanya investasi modal asing di Indonesia untuk
membangun pusat–pusat pelayanan kesehatan seperti RS dan laboratorium, termasuk
di biidang farmasi dengan membangun pabrik obat PMA . Akibatnya, persaingan
tenaga kesehatan juga akan berlangssung semakin ketat.
BAB III. KESIMPULAN DAN
SARAN
A.
Kesimpulan
1.
Ketentuan yang perlu diperhatikan dalam
pelayanan kesehatan masyarakat yaitu Penanggung jawab, standar pelayanan,
hubungan kerja, dan pengorganisasian potensi masyarakat.
2.
Program-program pelayanan kesehatan
masyarakat meliputi Puskesmas, Keluarga Berencana, Kesejahteraan Ibu dan Anak,
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Kesehatan Gigi dan Mulut, Kesehatan
Jiwa, Laboratorium sederhana, Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa
(PKMD), Program pencegahan dan pemberantasan penyakit
menular, Pencegahan dan pemberantasan penyakit tak menular, Program
perbaikan gizi, dan Program peningkatan kesehatan lingkungan.
3.
Bentuk pelayanan kesehatan dari tahun ke
tahun mengalami perubahan. Di tahun sekarang pemerintah menerapkan sistem BPJS
yang dapat dinikmati oleh semua kalangan masyarakat dengan syarat terdaftar
menjadi anggota BPJS. Diharapkan dengan sistem pelayanan kesehatan tersebut
tanggung jawab pemerintah dalam melayani kesehatan semua rakyatnya dapat
tercapai sehingga angka kesehatan masyarakat dapat meningkat. Oleh karena itu
diciptakanlah kebijakan dalam pelayanan kesehatan supaya mempunyai tujuan
bersama yang bersifat jelas karena kebijakan dapat diartikan sebagai tujuan
bersama.
B.
Saran
Untuk dapat mencapai
visi dan misi dalam pelayanan kesehatan untuk seluruh masyarakat Indonesia
membutuhkan waktu yang panjang, untuk itu diperlukan kerja samanya kepada semua
instansi pemerintahan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta mensosialisasikan
hal tersebut kepada semua kalangan masyarakat, sehingga pemenuhan pelayanan
kesehatan dapat tercapai dengan optimal.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdurrahman.(2012). Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Pelayanan Kesehatan
Masyarakat Di Kecamatan Bacan Tengah Kabupaten Halmahera Selatan.Universitas Hasanuddin Makassar:tidak
diterbitkan.
Ferdi,
Roni.(2008). Kebijakan
Pelayanan Kesehatan Sistem Desentralisasi.STIKES alma’arif Baturaja:tidak diterbitkan.
Fitri, Arini.(2012). Pelayanan
Kesehatan Masyarakat.Universitas Hasanuddin Makasar:tidak diterbitkan
Janis, Novijan.(2014).BPJS
Kesehatan, Supply, dan Demand Terhadap Layanan Kesehatan.
Kepala Subbidang Analisis Risiko Ekonomi, Keuangan, dan Sosial:tidak
diterbitkan.